Kamis, 07 Januari 2021

Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul,Pemkab Libatkan TNI-Polri

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol INF Noppy Laksana Armyanto S.H.menghadiri  rapat kordinasi tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021,yang berlokasi di Rumah dinas Bupati Gunungkidul.Jumat pagi (08/01/21).

Ada 8 (delapan) poin penting terkait pemberlakuan PSTKM sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021. 

Ingub tersebut berisi tentang kebijakan PSTKM, ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).

Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM tersebut, setidaknya ada 8 poin penting yang harus diterapkan di lima kabupaten dan kota di DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Bupati Gunungkidul Ibu Badingah ,S.Sos  mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kodim 0730/Gk dan Polres Gunungkidul untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Dalam rapat ini Letkol INF Noppy Laksana Armyanto berharap penegak hukum di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan sesuai target  dengan maksimal tentunya dengan bekerjasama.

"Semua akan berhasil apabila pihak-pihak terkait saling berkordinasi dan bekerjasama . Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita liat setelah dua minggu,saya yakin ada penurunan penularan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar